Problematika Pelaksanaan E-Court Dalam Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Slawi
Kata Kunci:
E-Court, Sistem Peradilan Pidana, Hukum Acara PidanaAbstrak
Persidangan merupakan salah satu proses dalam sistem peradilan pidana yang dilakukan untuk menemukan kebenaran atas sebuah perkara pidana. Proses persidangan mempertemukan para pihak, akan tetapi seiring perkembangan hukum membuat proses persidangan dapat dilakukan dengan menempatkan para pihak ditempat berbeda. Hal tersebut dikenal sebagai persidangan elektronik (E-court). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peraturan pelaksanaan E-Court dalam persidangan perkara pidana serta untuk mengkaji problematika pelaksanaan E-Court dalam persidangan perkara pidana di pengadilan slawi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan kasus (case approach), dianalisa dengan menggunakan analisis kualitatif dengan metode offline dan online, data-data tersebut didapatkan dengan cara study kepustakaan serta wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya sistem E-Court ini memiliki dampak yang baik bagi kemajuan peradilan di Indonesia, karena pada hakikatnya E-Court hadir atas dasar kebutuhan masyarakat dalam mencari informasi terkait masyarakat yang ingin menyelesaikan perkaranya di suatu lembaga peradilan. Berdasarkan dari penelitian ini akan menjadi bahan informasi dan masukan kepada semua para pihak yang membutuhkan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 Nurul Arifatul Zania, Fajar Ari Sudewo, Imam Asmarudin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







