Peranan Penasehat Hukum Dalam Sidang Perkara Pidana Secara Elektronik

https://doi.org/10.24905/plj.v1i1.5

Authors

  • Diah Ayu Wulandari Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Fajar Ari Sudewo Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Kus Rizkianto Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Keywords:

Penasehat Hukum, Perkara Pidana, Persidangan Elektronik

Abstract

Peranan penasehat hukum dalam persidangan perkara pidana dimaksudkan guna memberikan pendampingan, menghadapi serta memberi petunjuk terhadap terdakwa mengenai langkah-langkah serta upaya yang harus dilakukan saat berada di depan persidangan maupun membantu terdakwa dalam bertindak. Hal ini tentunya ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah normatif yuridis. Sumber datanya sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Kemudian dianalisis secara deduktif kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa guna menjamin pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektonik, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Peranan penasehat hukum dalam menangani sidang perkara pidana secara elektronik yaitu mendampingi klaein di persidangan, mengajukan eksepsi, memperjelas keterangan saksi, mengkonfrontir keterangan saksi dengan terdakwa, mengajukan saksi untuk meringankan terdakwa, membuat pledoi, memohon keringanan hukuman terdakwa, pengajuan banding, penasehat hukum datang ke lapas. Dalam menjalankan perannya di persidangan pidana secara elektronik penasehat hukum mengalami bebrbagai kendala salah satunya kendala jaringan internet yang tidak stabil dan tidak merata. Tentunya kendala tersebut harus dapat diatasi agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik, efektif, dan sesuai dengan hasil yang diinginkan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pelaksanaannya persidangan pidana elektronik.

Published

2023-06-10

How to Cite

Diah Ayu Wulandari, Fajar Ari Sudewo, & Kus Rizkianto. (2023). Peranan Penasehat Hukum Dalam Sidang Perkara Pidana Secara Elektronik. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(1), 33–44. https://doi.org/10.24905/plj.v1i1.5

Most read articles by the same author(s)