Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyber Bullying Melalui Media Elektronik
Keywords:
Tindak Pidana, Cyberbullying, Media ElektronikAbstract
Internet merupakan produk teknologi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk komunikasi, bisnis, dan pendidikan. Namun, di balik manfaatnya, internet juga menghadirkan tantangan, salah satunya adalah penyalahgunaan media sosial untuk tindakan yang tidak etis. Fenomena ini sering dikaitkan dengan istilah Social Justice Warrior, yaitu individu atau kelompok yang menggunakan media sosial untuk menghakimi orang lain, sering kali dengan cara yang tidak berimbang dan berujung pada tindakan cyberbullying. Cyberbullying sendiri merupakan tindakan penindasan atau pelecehan yang dilakukan melalui media elektronik, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang merugikan pihak lain. Penegakan hukum terhadap tindak pidana cyberbullying masih menghadapi berbagai kendala dan kesulitan, baik dari aspek regulasi, pembuktian, hingga kesadaran masyarakat akan hukum yang mengaturnya. Hal ini tentu menjadi permasalahan tersendiri. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan, yang melibatkan pemeriksaan berbagai sumber tertulis seperti buku, peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan riset. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki peraturan yang mengatur tentang cyberbullying, seperti dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), implementasi hukumnya masih mengalami berbagai hambatan. Beberapa kendala utama meliputi sulitnya mengidentifikasi pelaku akibat penggunaan akun anonim, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian, serta rendahnya literasi digital yang menyebabkan banyak korban tidak melaporkan kasus yang dialami. Selain itu, aparat penegak hukum masih menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan bukti elektronik yang sah secara hukum
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Eka Rizkiyanto, Fajar Ari Sudewo, Kus Rizkianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







