Kriminalisasi Ujaran Kebencian Di Media Sosial Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Authors

  • Fariz Albbirr Universitas Pancasakti Tegal
  • Fajar Ari Sudewo Universitas Pancasakti Tegal
  • Fajar Dian Aryani

Keywords:

Kriminalisasi, Ujaran Kebencian, Media Sosial

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan KUHP lama membawa pembaruan dalam berbagai aspek hukum pidana, termasuk pengaturan mengenai ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial. Ujaran kebencian di media sosial telah menjadi isu serius yang berpotensi mengancam keamanan, ketertiban, stabilitas sosial, serta hak asasi manusia. Kriminalisasi terhadap tindakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh ujaran kebencian. Penelitian ini bertujuan untuk  menganalisis kriminalisasi ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mengetahui dampak yang ditimbulkan dari adanya kriminalisasi ini. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan bentuk analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan rinci dalam mengatur kriminalisasi ujaran kebencian serta penghinaan di media sosial. Regulasi ini diharapkan dapat dan mampu menjadi alat yang efektif dalam menanggulangi penyebaran kebencian secara daring. Namun, penerapan kriminalisasi ini memiliki dua sisi yang perlu dicermati. Di satu sisi, aturan ini dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, namun di sisi lain, terdapat potensi penyalahgunaan yang dapat berdampak pada kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, implementasi hukum ini perlu dilakukan dengan cermat dan seimbang agar tidak menghambat hak-hak konstitusional warga negara Indonesia

Published

2025-02-25

How to Cite

Fariz Albbirr, Fajar Ari Sudewo, & Fajar Dian Aryani. (2025). Kriminalisasi Ujaran Kebencian Di Media Sosial Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pancasakti Law Journal (PLJ), 2(2), 226–233. Retrieved from https://plj.fh.upstegal.ac.id/index.php/plj/article/view/96

Most read articles by the same author(s)