Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Peralihan Hak Atas Tanah dengan Sertipikat Hak Milik
Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Peralihan, TanahAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan perbuatan melawan hukum dalam perkara peralihan hak atas tanah dengan sertipikat hak milik dan mengetahui akibat hukumnya pada Putusan nomor 23/Pdt.G/2021/PN Slw. Janis penelitian termasuk dalam penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder dengan pendekatan hukum normatif Sumber data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perbuatan melawan hukum dalam perkara peralihan hak atas tanah dengan sertipikat hak milik pada putusan nomor 23/Pdt.G/2021/ PN Slw yaitu menerapkan Pasal 1365 KH Perdata karena perbuatan mengalihkan nama dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 114 menjadi atas nama Tergugat tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif Penggugat. Akibat hukum perbuatan melawan hukum dalam perkara peralihan hak atas tanah dengan sertipikat hak milik pada putusan Nomor 23/Pdt.G/2021/ PN Slw melahirkan, berubahnya, atau lenyapnya keadaan hukum, yaitu melahirkan atau berubahnya status obyek sengketa yaitu awalnya pemilik Tergugat harus dikembalikan kepada yang berhak yaitu Penggugat sehingga meleyapkan hak Tergugat terkait keadaan hukum terhadap obyek sengketa.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Romi Ardiansyah, Imam Asmarudin, Tiyas Vika Widyastuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.