Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Pinjaman Dana Pada Koperasi Simpan Pinjam Di Kota Semarang Jawa Tengah
Keywords:
Perjanjian, Pinjaman, KoperasiAbstract
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak hanya berperan sebagai tempat penyimpanan dana anggotanya, namun juga sebagai tempat untuk memperoleh akses keuangan melalui layanan pemberian pinjaman dana. Pemberian pinjaman dana oleh KSP diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menjelaskan bahwa kegiatan usaha KSP meliputi penerimaan simpanan, pemberian pinjaman, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan fungsi dan tujuan koperasi.Bagaimana Kekuatan Hukum Perjanjian Pinjaman Dana Pada Koperasi Simpan Pinjam di Kota Semarang dan Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Yang Terlibat Dalam Perjanjian Pinjaman Dana Pada Koperasi Simpan Pinjam di Kota Semarang Macam penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain merupakan jenis penelitian tata tertib sosiologis. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilaksanakan dengan mengkaji segala regulasi atau perundang-undangan yang bersangkut. Sumber data yang diterapkan dalam penelitian ni yakni data sekunder. Data sekunder yakni data yang sudah dikumpulkan untuk maksud selain mengatasi permasalahan yang sedang dihadapiKekuatan hukum perjanjian pinjaman dana pada KSP di Kota Semarang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang mengatur validitas, keabsahan, dan keberlakuan suatu perjanjian kontrak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi meliputi kesepakatan yang saling mengikat, kesepahaman yang jelas, kemampuan hukum pihak-pihak yang terlibat, objek yang sah, dan tidak adanya unsur paksaan atau penipuan. Peminjam dan KSP sebaiknya menjalin komunikasi yang baik sejak awal, termasuk dalam tahap persiapan perjanjian. Peminjam harus memastikan bahwa mereka memahami dengan jelas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian pinjaman dana, termasuk suku bunga, biaya-biaya terkait, dan mekanisme pembayaran.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Winda Artha Wiguna, Mukhidin, Imam Asmarudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.