Penyelesaian Konflik Desain Industri Atap Alang Alang Sintetis
Keywords:
Desain Industri, Hak Kekayaan Intelektual, Penyelesaian KonflikAbstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah suatu hak yang timbul dari hasil pola pikir manusia yang menghasilkan produk atau proses yang berguna untuk manusia. HKI tidak melindungi suatu ide, akan tetapi ide yang telah di aplikasikan baik dalam bentuk dua maupun tiga dimensi. Sangketa desain Atap Alang-alang Sintetis bermula ketika Polymindo Permata mengajukan perkara Hak terhadap Tanu Wijaya. Polymindo Pertama menuntut agar penerbitan sertifikat desain industri No. IDD000047342 dengan pemegang hak Tanu Wijaya batal demi hukum dan mencatatkan pembatalannya dalam daftar umum desain industri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap bahan penelitian, atau disebut juga dengan (Liberty Research), metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dari berbagai literatur. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan karena data utamanya berasal dari dokumen, seperti Undang-undang, hasil-hasil penelitian hukum, literature (buku-buku ilmiah) hukum, jurnal, dan media masa. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yuridis normatif. Desain Industri yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, jika terjadi sengketa desain industri, maka hukum yang digunakan untuk penyelesaiannya adalah hukum acara perdata. Hal ini dikarenakan HKI belum mempunyai hukum acara sendiri. Dalam aturan perundang-undangan, sengketa yang terjadi di ranah HKI diatur secara terpisah di masingmasing Undang-undang. Maka dalam sengketa desain industri, mekanisme penyelesaian sengketanya diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. UU No. 31 Tahun 2000 membuka pula kemungkinan penyelesaian sengketa lain melalui alternatif penyelesaian sengketa atau yang dikenal dengan Alternative Depute Resolution (ADR).
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Shelina Rahmah Octavianingrum, Kanti Rahayu, Imam Asmarudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







