Penerapan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Pembegalan) di Pengadilan Negeri Pemalang
Kata Kunci:
Penerapan, Tindak Pidana, BegalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (pembegalan) dalam hukum pidana di Indonesia dan mengkaji penerapan hukumnya di Pengadilan Negeri Pemalang pada perkara nomor 210/Pid.B/2021/PN Pml. Penelitian ini merupakan library research dengan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (pembegalan) dalam hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 365 KUHP. Kejahatan begal yang diikuti dengan percobaan kejahatan diatur Pasal 53 KUHP. Apabila pelaku begal dalam melakukan kejahatan menggunakan alat bantu yang dapat mempercepat, mempermudah, aksinya dengan menggunakan senjata baik itu senjata tajam dapat dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (pembegalan) di Pengadilan Negeri Pemalang pada Perkara Nomor 210/Pid.B/2021/PN Pml sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hakim dalam perkara tersebut menerapkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2024 Muhamad Khairul Arkan, Kus Rizkianto, Fajar Dian Aryani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







