Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa
Keywords:
Pertanggungjawaban, Pelaku, Menggadaikan, Mobil SewaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum tindak pidana menggadaikan mobil dalam status sewa dan pertanggungjawabannya pada putusan nomor 103/Pid.B/2021/PN. Slw. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan dengan cara deskriptif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan hukum tindak pidana menggadaikan mobil dalam status sewa yaitu dengan menggunakan Pasal 372 KUHP yang digolongkan dalam tindak pidana penggelapan. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana menggadaikan mobil dalam status sewa pada putusan nomor 103/Pid.B/2021/PN. Slw sudah benar, karena semua unsur dari Pasal 372 KUHP telah terpenuhi, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu tindak pidana penggelapan. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Karwanto, Fajar Dian Aryani, Kus Rizkianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







