Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Cyberporn (Kejahatan Pornografi)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, CyberpornAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelemahan perlindungan hukum terhadap perempuan korban cyberporn (kejahatan pornografi) sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan bentuk perlindungan hukumnya setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini merupakan library research dengan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pengaturan untuk melindungi terhadap perempuan korban cyberporn diatur dalam KUHP, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Namun praktiknya, ketiga hukum positif ini memiliki kelemahan dan menimbulkan problematika pengaturan cyberporn khususnya dalam kasus revenge porn di Indonesia. Ketentuan Undang-Undang ITE menimbulkan multitafsir, ketidakpastian, inkonsistensi antara penegakan hukum serta aturan yang tumpang tindih dengan ketentuan dalam KUHP. Bahkan tidak sedikit yang menjadikan Undang-Undang ITE sebagai alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap korban yang sudah seharusnya dilindungi secara hukum. Bentuk perlindungan hukum perempuan korban cyberporn (kejahatan pornografi) menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah diatur secara komprehensif, hal ini terlihat dalam beberapa aturan seperti jenis-jenis kekerasan seksual yang salah satunya yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik (cyberporn), kualifikasi aparat penegak hukum yang harus memiliki integritas dan kompetensi dalam hal ini adalah kejahatan pornografi (cyberporn), mekanisme pemberian restitusi bagi korban hingga hak-hak korban juga sudah diatur secara terperinci.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Indra Lukman, Siswanto, Kus Rizkianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







