Perkembangan Komoditi Digital dalam Asset Kripto di Indonesia
Kata Kunci:
Perkembangan, Komoditi, Digital, Aset KriptoAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan komoditi digital dalam asset kripto di Indonesia dan faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan analisis delskriptif kulalitatif. Hasil penelitian menunjukkan aset kripto secara resmi diperdagangkan di Indonesia sesuai Surat Menko Perekonomian No. S-302/M.EKON/09/2018 dan dimasukkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesulai Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019. Bappepti secara berkala mengelularkan daftar aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia secara resmi, hingga saat ini di tahun 2022 peraturan terbaru yaitu Peraturan BAPPEBTI No. 11 Tahun 2022, dengan menetapkan 383 Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Indonesia. Sampai saat ini Indonelsia masih melarang penggunaan crypto currency sebagai alat pembayaran. Faktor yang mempengaruhi komoditi digital dalam asset kripto di Indonesia antara lain harga kripto yang terus naik, insfrastruktur blockchain, dan kepastian hukum.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 Rizki Candra Setiawan, Soesi Idayanti, Muhammad Wildan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







