Pelaksanaan Due Diligence Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online Oleh Notaris
Keywords:
Notaris, Due Diligence, Jaminan Fidusia OnilneAbstract
Fidusia mengacu pada pengalihan hak kepemilikan kepada pihak lain yang dapat dipercaya, meskipun pemiliknya tetap memegang kendali atas objek tersebut. Dalam praktiknya, proses pendaftaran jaminan fidusia telah beralih ke sistem elektronik, yang melibatkan masyarakat luas serta membawa perubahan dalam layanan hukum terkait. Untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, penerapan Due Diligence oleh notaris menjadi suatu keharusan. Persyaratan ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar hukum yang telah ditetapkan guna memastikan keabsahan dan keabsahan setiap transaksi fidusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua aspek utama, yaitu bagaimana tanggung jawab notaris terhadap penerapan Due Diligence dalam pendaftaran jaminan fidusia secara online, serta hambatan apa saja yang dihadapi notaris dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research), yang melibatkan analisis terhadap sumber-sumber tertulis seperti buku, peraturan hukum, jurnal ilmiah, serta karya tulis lainnya yang relevan. Pendekatan ini digunakan untuk menggali konsep, regulasi, serta studi kasus yang dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai isu-isu yang diangkat dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menyoroti aspek tanggung jawab hukum notaris dalam memastikan keabsahan dokumen serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi notaris dalam penerapan Due Diligence, seperti kendala administratif, kurangnya pemahaman dari para pihak yang terlibat, serta tantangan teknis dalam sistem pendaftaran elektronik. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun sistem pendaftaran elektronik membawa efisiensi dan transparansi, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi guna memastikan pelaksanaan Due Diligence yang optimal.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Muhammad Rizqy Ali Akbar, Soesi Idayanti, Bha'iq Roza Rakhmatullah Rakhmatullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.