Problematika Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Di Indonesia

https://doi.org/10.24905/plj.v1i1.8

Authors

  • Nathania Salsabila Marikar Sahib Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Soesi Idayanti Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Kanti Rahayu Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Keywords:

Penyelenggara Sistem Elektronik, Perlindungan Data Pribadi, Media Sosial

Abstract

Belum lama ini Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Memublikasikan Sebuah Kebijakan Penyelenggara System Elektronik (PSE) yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (PERMENKOMINFO) Nomor 5 Tahun 2020. Permenkominfo Ini Mulai Diberlakukan Pada Tanggal 24 November 2020. Aturan tersebut dibuat oleh kementerian komunikasi dan informasi dengan tujuan demi menciptakan internet yang sehat, aman, terpercaya, agar masyarakat merasa aman karna data mereka dilindungi. Akan tetapi belakangan ini aturan tersebut baru menjadi pusat perhatian oleh publik dikarenakan kominfo mengeluarkan kebijakan kepada seluruh platform digital yang belum terdaftar PSE akan ditindak tegas dengan diberikannya sebuah sanksi. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengkaji pengaturan Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) di Indonesia. (2) Untuk mengkaji bentuk-bentuk problem hukum yang timbul dari adanya pengaturan penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Reseach), dan pendekatan yuridis normative,pengumpulan data dilakukan dengan melalui berbagai peraturan-perundang-undangan, jurnal, buku-buku, dokumentasi, serta mengakses internet. Hasil penelitian ini menunjukkan pengaturan penyelenggara sistem elektronik yang ada di Indonesia diatur berdasarkan UU ITE Pasal 1 ayat 6. Kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012, Serta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Selanjutnya, bentuk-bentuk problem hukum yang timbul dari adanya pengaturan  Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia yaitu kebebasan berpedapat yang dibatasi, pemblokiran konten (pembatasan akses), pelanggaran privasi.

Published

2023-07-30

How to Cite

Nathania Salsabila Marikar Sahib, Soesi Idayanti, & Kanti Rahayu. (2023). Problematika Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Di Indonesia. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(1), 61–74. https://doi.org/10.24905/plj.v1i1.8

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>