Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah Bekaitan Dengan Agraria
Keywords:
Bank Tanah, Agraria, Pertanahan, UU Cipta KerjaAbstract
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah merupakan solusi yang dilakukan oleh negara dalam mengatasi kesenjangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan tanah. Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah terkait dengan agraria dan kendala dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengumpulkan data dari ketentuan perundang-undangan, literatur, informasi dari internet, jurnal dan artikel. Sumber bahan hukum berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yang kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pembaca. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa saat ini Bank Tanah sudah mulai diterapkan dan telah banyak mendapatkan aset tanah Bank Tanah, namun untuk wilayah Karesidenan Pekalongan, objek tanah yang merupakan aset bank tanah hanya terdapat di Kabupaten Brebes. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Bank Tanah di Indonesia adalah status Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bersifat inkonstitusional bersyarat sehingga berdampak pada Penyertaan Modal Negara pada Bank Tanah. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Muhammad Fitron, Mukhidin, Muhammad Wildan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







