Tindak Pidana Nakhoda Yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Dari Syahbandar
Keywords:
Tindak Pidana, Nakoda, Surat Persetujuan BerlayarAbstract
Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar bisa mengakibatkan kecelakaan akibat ketidaklaikan kapal. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi nakhoda kapal yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar merupakan bagian dari upaya penegakan hukum pidana, agar para nakhoda dan awak kapal wajib melengkapi surat persetujuan berlayar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan hukum positif bagi nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dan mengetahui penerapan sanksi pidana bagi nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar yang mengakibatkan kecelakaan kapal pada putusan nomor 614/Pid.B/2019/PN Btm. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian kepustakaan berasal dari data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif dengan teknik analisis isi dan dengan cara berpikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Hukum positif bagi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 291 ayat (1) dan diancam pidana dengan Pasal 323, sedangkan untuk kapal perikanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 42 ayat (3) dan diancam pidana dengan Pasal 98. 2) Perkara nomor 614/Pid.B/2019/PN Btm memberikan gambaran yang jelas bahwa Nakhoda kapal yang melayarkan kapalnya dengan tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum pidana. Penerapan sanksi pidana bagi nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar yang mengakibatkan kecelakaan kapal pada putusan nomor 614/Pid.B/2019/PN Btm sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu melanggar ketentuan Pasal 219 ayat (1) UUP dengan ancaman pidana Pasal 323 ayat (1), (3) yaitu dengan pidana penjara dan pidana denda. Ketentuan pasal tersebut selain pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa juga secara kumulatif Terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Anto Suwarno, Siswanto, Soesi Idayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







