Sengketa Pelanggaran Hak Cipta Fotografi Antara PT Oyo Rooms Terhadap PT Duit Orang Tua
Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Pelanggaran Hak Cipta, FotografiAbstract
Hak cipta fotografi merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Seiring dengan perkembangan teknologi dan media sosial, pelanggaran hak cipta fotografi semakin marak terjadi. Salah satu kasus yang mencerminkan permasalahan ini adalah sengketa antara PT OYO Rooms dan PT Duit Orang Tua terkait penggunaan foto tanpa izin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis teks hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku. Data dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti buku referensi, hasil penelitian sebelumnya, artikel, catatan, dan jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT OYO Rooms melakukan tiga bentuk pelanggaran hak cipta terhadap PT Duit Orang Tua: penggandaan tanpa izin, penggunaan komersial tanpa izin, dan manipulasi karya. Foto milik PT Duit Orang Tua digunakan untuk promosi tanpa izin, yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No. 28 Tahun 2014. Penyelesaian sengketa melalui gugatan di Pengadilan Negeri mengungkapkan bahwa PT OYO Rooms menyangkal tuduhan dan menilai klaim kerugian tidak jelas. Proses hukum hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung menunjukkan adanya pelanggaran hak cipta, namun tuntutan ganti rugi PT Duit Orang Tua tidak diterima sepenuhnya. Kasus ini berdampak signifikan pada kedua belah pihak. PT Duit Orang Tua mengalami kerugian finansial dan reputasi, sementara PT OYO Rooms menghadapi tantangan hukum serta potensi kewajiban pembayaran ganti rugi. Rekomendasi dalam penelitian ini mencakup pendaftaran hak cipta oleh PT Duit Orang Tua, peningkatan kesadaran hak cipta oleh PT OYO Rooms, serta penerapan teknologi perlindungan digital
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Ziaul Haq, Soesi Idayanti, kanti rahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







