Pelanggaran Hak Ekonomi Dan Hak Moral Terhadap Cuplikan Film Yang Diunggah Di Media Sosial

https://doi.org/10.24905/plj.v1i1.3

Authors

  • Azni Isnaeni Fitriadina Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Kanti Rahayu Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Erwin Aditya Pratama Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Keywords:

Hak Cipta, Cuplikan Film, Media Sosial

Abstract

Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak Moral (Moral Rights) adalah hak yang melekat pada diri pencipta yaitu hak untuk selalu dicantumkan nama pencipta dalam setiap ciptaannya. Hak ekonomi (Economic Rights) adalah hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengkaji Pengaturan Hak Ekonomi dan Hak Moral Hak Cipta berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (2) Untuk mengkaji bentuk – bentuk pelanggaran Hak Ekonomi dan Hak Moral terhadap cuplikan film yang diunggah di media sosial berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan Library Research. Penelitian jenis kepustakaan yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder dan sumber datanya dapat diperoleh melalui penelusuran dokumen. Pendekatan yang digunakan adalah normatif. Teknis pengumpulan data melalui metode kepustakaan dan dianalisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini dari jenis pelanggaran hak cipta ini ada dua tanda utama. Tanda yang pertama adalah berisi unsur sengaja dan tanpa izin untuk melakukan penyebaran, duplikasi, dan perizinan hal ini. Kemudian tanda yang kedua adalah niat untuk menunjukan, mendistribusikan dan terlibat dalam kegiatan komersial dengan keuntungan hasil karya yang dilindungi hak cipta oleh penciptanya. Tindakan deklaratif, memperbanyak, merekam, mengutip, maupun mengakui secara keseluruhan atau sebagian karya individu lain tanpa seizin pemilik atau pemilik hak cipta dan mereka yang melanggar hukum atau kebijakan apapun merupakan contoh pelanggaran hak cipta.  Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan dilingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

Published

2023-06-10

How to Cite

Azni Isnaeni Fitriadina, Kanti Rahayu, & Erwin Aditya Pratama. (2023). Pelanggaran Hak Ekonomi Dan Hak Moral Terhadap Cuplikan Film Yang Diunggah Di Media Sosial. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(1), 13–22. https://doi.org/10.24905/plj.v1i1.3

Most read articles by the same author(s)