Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa

https://doi.org/10.24905/plj.v1i2.22

المؤلفون

  • Karwanto Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Fajar Dian Aryani Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Kus Rizkianto Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

الكلمات المفتاحية:

Pertanggungjawaban، Pelaku، Menggadaikan، Mobil Sewa

الملخص

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum tindak pidana menggadaikan mobil dalam status sewa dan pertanggungjawabannya pada putusan nomor 103/Pid.B/2021/PN. Slw. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa data kualitatif dengan dengan cara deskriptif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan hukum tindak pidana menggadaikan mobil dalam status sewa yaitu dengan menggunakan Pasal 372 KUHP yang digolongkan dalam tindak pidana penggelapan. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana menggadaikan mobil dalam status sewa pada putusan nomor 103/Pid.B/2021/PN. Slw sudah benar, karena semua unsur dari Pasal 372 KUHP telah terpenuhi, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu tindak pidana penggelapan. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

منشور

2023-11-27

كيفية الاقتباس

Karwanto, Fajar Dian Aryani, & Kus Rizkianto. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(2), 219–232. https://doi.org/10.24905/plj.v1i2.22

الأعمال الأكثر قراءة لنفس المؤلف/المؤلفين