Kebebasan Berekspresi Melalui Media Digital dan Penerapannya Di Indonesia
الكلمات المفتاحية:
Kebebasan، Berekpresi، Media Digitalالملخص
Tujuan dari penelitian ini untuk: 1) pengaturan kebebasan berekspresi melalui media digital di Indonesia, 2) penerapan hukum terhadap kebebasan berekspresi melalui media digital di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data penelitian menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Pengaturan kebebasan berekspresi melalui media digital di Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28F, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 14 ayat (1) dan (2). Namun kebebasan berekpresi tersebut terdapat pembatasan-pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28J ayat (2), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1), dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (2). 2) Penerapan hukum terhadap kebebasan berekspresi melalui media digital yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijerat dengan Pasal 45, Pasal 45A, Pasal 45B, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang ITE. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang Ujaran Kebencian dimana kebebasan berekspresi dibatasi elemen-elemen tertentu seperti tercantum di Undang-Undang ITE yaitu Pasal 27-29, dan Pasal 36.
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الحقوق الفكرية (c) 2023 Wiranata, Moh.Khamim, Imam Asmarudin

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







