Implementasi Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Keywords:
Bantuan Hukum, ASN, Pemerintahan Kota TegalAbstract
Bantuan hukum merupakan sebuah sebutan untuk membantu seseorang yang terkena masalah hukum secara cuma-cuma tanpa biaya sepeserpun. Dalam Pemerintahan Daerah, khususnya di Pemerintah Kota Tegal, pendampingan perkara dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal. Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mengetahui pengaturan pemberian bantuan hukum bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintah Kota Tegal; 2) Mengetahui hambatan dalam implementasi pemberian bantuan hukum bagi ASN di Pemerintah Kota Tegal. Hasil penelitian ini : a) Mengkaji pengaturan pemberian bantuan hukum bagi ASN di Pemerintah Kota Tegal terdapat di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2019. Dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 sangat jelas bagaimana proses pelasanaan pendampingan penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang sudah di jabarkan di pembahasan.; b) Hambatan dalam implementasi pendampingan penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yaitu pendampingan penanganan perkara hanya ditujukan kepada Walikota / Wakil Walikota, Perangkat Daerah, dan ASN tanpa melibatkan PPPK yang tertera dalam Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1). Sedangkan dalam proses penanganan perkara harus mengajukan permohonan pendampingan perkara kepada Walikota Tegal yang tertera dalam Pasal 8 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1). Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Adam Fauzan Hakim, Moh. Khamim, Imam Asmarudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.