Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Plagiasi Video Konten Tekotok Pada Aplikasi Tiktok
Keywords:
Hak Cipta, Plagiasi, Tiktok, Video Konten, Perlindungan HukumAbstract
Fenomena plagiasi dalam platform media sosial semakin marak terjadi, termasuk dalam aplikasi TikTok. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah plagiasi terhadap konten video Tekotok yang dilakukan oleh akun @Rajadunia_phone_shop. Rumusan masalah bagaimana bentuk plagiasi terhadap video konten Tekotok yang diunggah dalam aplikasi TikTok dan bagaimana perlindungan hak cipta terhadap plagiasi tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan terhadap regulasi yang mengatur hak cipta serta implikasi hukum dari tindakan plagiasi yang terjadi dalam platform digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun @Rajadunia_phone_shop telah melakukan plagiasi terhadap konten Tekotok dengan cara memotong sebagian video dan menambahkan unsur promosi tanpa izin atau mencantumkan nama pencipta asli. Tindakan ini melanggar hak eksklusif pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), yang mencakup hak moral dan hak ekonomi. Pelanggaran terhadap hak moral diatur dalam Pasal 5 UUHC dengan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 ayat (3), sedangkan pelanggaran terhadap hak ekonomi diatur dalam Pasal 9 UUHC dengan sanksi dalam Pasal 96. Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta dalam platform digital masih menghadapi tantangan, sehingga diperlukan upaya peningkatan kesadaran hukum dan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta dalam media sosial. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta membangun kesadaran hukum bagi pengguna platform digital
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Maura Azzahra Putri, kanti rahayu, Erwin Aditya Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.