Problematika Pendaftaran Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Desa Ketanonageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan
Keywords:
Sertifikasi, Program Pendaftaran Tanah, Sistematis LengkapAbstract
Pendaftaran tanah dilaksanakan terhadap bidang tanah yang belum terdaftar banyak permasalahan yang terjadi terutama berupa Penyelesaian Sertipikat Lahan Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Desa Ketanonageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Perumusan masalah Bagaimana Mekanisme Sertifikat Lahan Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)dan hambatan Sertifikasi Lahan Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ketanonageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian yaitu Mekanisme Sertifikat Lahan Melalui Program PTSL dengan Kegiatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu a) Persiapan berupa penentuan lokasi dan koordinasi antara instansi terkait b) Penyuluhan c) Pengumpulan Data Fisik berupa penetapan bidang tanah, pelaksanaan pengukuran serta pembuatan gambar ukur dan Pemetaan Bidang Tanah; d) pengumpulan data yuridis; e) Pemeriksaan Tanah, f) Pengumuman dan Penetapan Hak, mengumumkan tanah yang dimohonkan haknya g) pembukuan hak adalah dasar dari hasil penetapan haknya. h) penerbitan dan penyerahan sertifikat dan hambatan Sertifikat Lahan Melalui Program PTSL di Desa Ketanonageng Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan yaitu permasalahan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pekalongan, antara lain : pertama, sumber daya manusia yang masih rendah. Kedua, tidak hadirnya pemohon pada saat pelaksanaan pengukuran. Ketiga, kelengkapan pengumpulan administrasi oleh para pemohon. Keempat, banyaknya tanda batas yang belum terpasang bahwa kendala tersebut dikarenakan lebih kepada Setelah kebutuhan sarana komputerisasi maka selanjutnya adalah jaringan internet juga tidak kalah penting, penggunaan Aplikasi Administrasi Pertanahan (AAP)
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Shinta Noerhaliza, Evy Indriasari, kanti rahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







