Penerapan Fast Track di Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Kata Kunci:
Hukum Tata Negara, Fast Track, Peraturan Perundang-UndanganAbstrak
Fast track merupakan suatu metode yang di gunakan untuk membuat suatu produk undang undang secara cepat dengan melakukan harmonisasi peraturan-perundang undangan untuk melegitimasi keberlakuan fast track harus adanya pembenahan mengenai proses legislasi yang baik untuk memurnikan sistem sesuai dengan aturan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui baik atau tidaknya pembuatan peraturan dengan menggunakan metode fast track Jenis penelitian yang di gunakan yaitu library reseach melalui setudi kepustakaan yang erat kaitanya dengan kajian teoritis, pendekatan penelitian menggunakan normatif yuridis. Hasil penelitian ini menunjukan : (1) Menunjukan bahwa terhadap kebutuhan untuk mengakomodasi pengaturan fast track dalam pembentukan peraturan perundang undangan secara cepat di Indonesia lebih condong ke dalam golongan tertentu (2) Ada beberapa krangka untuk di jadikan batasan rekomendasi untuk di letakkan dalam proses pengadobsian fast track (3) Mengingat perlunya etika penyelenggaraan negara untuk menjadi kontrol internal penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan hasil penelitian ini di harapkan menjadi sumber referensi dan informasi ,dan data yang di peroleh penulis bagi mahasiswa , akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkup fakultas hukum universitas pancasakti tegal.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 M.Tirto Sanyoto, Toni Haryadi, Imam Asmarudin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







