Tinjauan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Perkara Pidana
Kata Kunci:
Visum Et Repertum, Alat Bukti, PidanaAbstrak
Penggunaan Visum et repertum diajukan pada tahap pembuktian dimuka persidangan dalam suatu perkara pidana. Hakim akan menilai kekuatan pembuktian dari hasil visum tersebut guna menambah keyakinan hakim dalam penjatuhan putusan. Melalui kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti maka hakim akan memutuskan seseorang terdakwa terbukti bersalah atau tidaknya telah melakukan suatu tindak pidana. Bagaimana prosedur visum et repertum sesuai ketentuan dalam pembuktian atas suatu tindak pidana dan Bagaimana kendala dalam penggunaan alat bukti visum et repertum pada tahap pembuktian perkara pidana. Untuk mengetahui bagaimana prosedur visum et repertum dalam pembuktian atas suatu tindak pidana. Untuk mengetahui bagaimana kendala visum et repertum pada tahap pembuktian perkara pidana Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Kepustakaan atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran mengenai kedudukan visum et repertum dalam pembuktiaan atas suatu tindak pidana dan mencari literatur terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan permasalahan visum et repertum sebagai alat bukti yang di telitiVisum et Repertum selaku keterangan dalam bentuk yang formil menyangkut hal-hal yang dilihat dan ditemukan oleh dokter pada benda-benda yang diperiksa sesungguhnya adalah pengganti barang bukti, bahwa pada keharusannya dalam hal pembuktian mestinya orang yang menjadi obyek penganiayaan, pembunuhan. atau kejahatan lainnya dari suatu peristiwa pidana sepatutnya diajukan menjadi barang bukti seperti misalnya orang yang dianiaya dan mati terbunuh sudah barang tentu menjadi kesulitan dalam praktekMeskipun di dalam KUHAP, tidak ada keharusan bagi penyidik untuk mengajukan permintaan Visum et Repertum kepada ahli kedokteran kehakiman ataupun dokter (ahli) lainnya, akan tetapi untuk kepentingan pemeriksaan perkara serta agar lebih jelas perkaranya sedapat mungkin, bilamana ada permintaan yang diajukan kepada dokter bukan ahli maka permintaan tersebut patut diterima.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2024 Novaizin Ramadhani Putra Bastian, Siswanto, Fajar Dian Aryani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







