Dampak Hukum Proses Bayi Tabung Dalam Perspektif Hukum Perdata
Kata Kunci:
Bayi Tabung, perlindungan, Dampak HukumAbstrak
Bayi tabung merupakan program penghamilan buatan. Bayi tabung terjadi ketika pengambilan sel telur dari folikel matang didalam rahim kemudian dipertemukan dengan sperma dengan medium kultur diluar tubuh. Metode bayi tabung menghasilkan subjek hukum yakni anak. Anak merupakan subjek hukum yang harus diberikan perlindungan terkait hak haknya. Dalam persepektif hukum perdata, anak hasil metode bayi tabung memiliki dasar hukum yakni dalam Pasal 250 Kitab Undang-Undang Perdata(KUHPerdata).
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2024 Abbed Rabbo Nur Alam, Mukhidin, Muhammad Wildan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







