Praktik Ilegal Perdagangan Mata Uang Kripto Di Indonesia

https://doi.org/10.24905/plj.v2i1.38

Authors

  • Desniar Lutfi Alfiansyah Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Jawa Tengah, Indonesia
  • Mukhidin Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, Jawa Tengah, Indonesia
  • M. Taufik Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, Jawa Tengah, Indonesia

Keywords:

Praktek Ilegal, Perdagangan, Mata Uang Kripto, Indonesia

Abstract

Crpytocurrency sudah dikembangkan sejak tahun 1990-an, baru sekitar 10 tahun terakhir dikenal masyarakat global. Beberapa jenis Cryptocurrency  yang sering digunakan antara lain Litecoin, ethereum, Monero, Ripple, dan tentu saja Bitcoin. Saat ini ada lebih dari 1.000 cryptocurrency  yang beredar di seluruh dunia. Penggunaan Cryptocurrency pertama kali tercatat pada tahun 2009 yaitu mata uang yang dikenal dengan nama Bitcoin. Sifat desentralisasi dari Cryptocurrency berarti bahwa mata uang tersebut beredar sepenuhnya tergantung kepada pasar dan tidak memiliki otoritas pusat yang dapat mengaturnya. Sedangkan Bank Indonesia melarang transaksi dengan menggunakan uang digital. Akibat beredarnya mata uang kripto di Indonesia menimbulkan kasus, yaitu kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) melakukan pencucian uang dengan bitcoin, Direktur Penyidikan pada Jaksa agung muda pidana khusus. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan akan dijabarkan melalui deskripsi kualitatif. Bappebti telah menetapkan mata uang digital seperti bitcoin dan ethereum menjadi salah satu komiditi di bidang aset digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka maka dengan alasan penawaran dan permintaan yang cukup besar di Indonesia sehingga masuk kategori komoditas bursa berjangka. Bappebti memberikan kepastian hukum mengenai nasib bitcoin dengan dikeluarkanya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

Published

2024-06-27

How to Cite

Desniar Lutfi Alfiansyah, Mukhidin, & M. Taufik. (2024). Praktik Ilegal Perdagangan Mata Uang Kripto Di Indonesia. Pancasakti Law Journal (PLJ), 2(1), 199–204. https://doi.org/10.24905/plj.v2i1.38

Most read articles by the same author(s)