Praktik Ilegal Perdagangan Mata Uang Kripto Di Indonesia
Keywords:
Praktek Ilegal, Perdagangan, Mata Uang Kripto, IndonesiaAbstract
Crpytocurrency sudah dikembangkan sejak tahun 1990-an, baru sekitar 10 tahun terakhir dikenal masyarakat global. Beberapa jenis Cryptocurrency yang sering digunakan antara lain Litecoin, ethereum, Monero, Ripple, dan tentu saja Bitcoin. Saat ini ada lebih dari 1.000 cryptocurrency yang beredar di seluruh dunia. Penggunaan Cryptocurrency pertama kali tercatat pada tahun 2009 yaitu mata uang yang dikenal dengan nama Bitcoin. Sifat desentralisasi dari Cryptocurrency berarti bahwa mata uang tersebut beredar sepenuhnya tergantung kepada pasar dan tidak memiliki otoritas pusat yang dapat mengaturnya. Sedangkan Bank Indonesia melarang transaksi dengan menggunakan uang digital. Akibat beredarnya mata uang kripto di Indonesia menimbulkan kasus, yaitu kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) melakukan pencucian uang dengan bitcoin, Direktur Penyidikan pada Jaksa agung muda pidana khusus. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan akan dijabarkan melalui deskripsi kualitatif. Bappebti telah menetapkan mata uang digital seperti bitcoin dan ethereum menjadi salah satu komiditi di bidang aset digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka maka dengan alasan penawaran dan permintaan yang cukup besar di Indonesia sehingga masuk kategori komoditas bursa berjangka. Bappebti memberikan kepastian hukum mengenai nasib bitcoin dengan dikeluarkanya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Desniar Lutfi Alfiansyah, Mukhidin, M. Taufik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.