Ancaman Pidana Penyebaran Informasi Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Berdasarkan Sara Melalui Channel Youtube (Studi Kasus Seruan Jihad dari Tegal pada Channel “Agung Mujahid”)
Kata Kunci:
Pidana, Informasi, Kebencian, YoutubeAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan hukum uiaran kebencian dalam hukum pidana di Indonesia dan mengetahui ancaman pidana penyebaran informasi yang menimbuikan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui Channel Youtube pada putusan nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Slw. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuiridis normatif. Sumber data utamanya adalah data sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif derngan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengaturan hukum ujaran kebencian dalam hukum pidana di Indonesia mengacu pada Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hatei Speieich), terdapat di dalam KUHP (Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 16 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU ITE Pasal 28 ayat (2) secara khusus mengatur soal penegakan hukum yang berkaitan dengan penyebaran kebencian berdasarkan SARA, sehingga pasal ini merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian dibanding pasal-pasal pidana lainnya di media sosial termasuik Youtube yaitu dengan ancaman pidana Pasal 45 ayat (2). Jadi sudah tepat penyebaran informasi yang menimbuikan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui Channel Youtube pada putusan nomor 15/Pid.Sus/ 2021/PN Slw dijerat dengan ancaman pidana Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU UTE.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 Adi Asyukur, Siswanto, Tiyas Vika Widyastuti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







