Pembaharuan Regulasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Konsepsi Ganti Untung

https://doi.org/10.24905/plj.v2i1.59

Authors

  • Silvia Salsabella Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Jawa Tengah, Indonesia
  • Nuridin Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, Jawa Tengah, Indonesia
  • Tiyas Vika Widyastuti Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, Jawa Tengah, Indonesia

Keywords:

Regulasi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum

Abstract

Regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan aturan yang mengatur mengenai penyediaan tanah bagi pelaksanaan Pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Pengadaan tanah adalah suatu penyediaan tanah untuk infrastruktur negara dimana pemerintah memberi hak ganti kerugian kepada pihak yang berhak dengan peraturan yang telah ditetapkan. Bagaimana Pembaharuan Regulasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Konsepsi Ganti Untung dan Apa Saja Dampak dan Hambatan dari Pembaharuan Regulasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Konepsi Ganti Untung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakan (library research). Penelitian Kepustakaan (library research) adalah penelitian yang dilaksanakan menggunakan literatur (kepustakaan), baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian terdahulu. Kepentingan umum dalam pengadaan tanah adalah kepentingan bangsa, kepentingan orang banyak, Masyarakat luas dan bukan tentang kepentingan pribadi saja atau pihak tertentu dalam pengadaan tanah. Pembaharuan regulasi dalam pengadaan tanah mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, dengan memikirkan semua konsekuensinya maka dengan cara memperbaharui regulasi-regulasi tentang pengadaan tanah. Namun perlu diingat bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga memiliki hambatan dan tantangan yang perlu diatasi dengan solusi yang tepat agar menjadi infrastruktur yang memberikan banyak keuntungan dan bermanfaat. Meningkatkan pengadaan tanah untuk kepentingan Umum di Indonesia dengan cara memperkuat regulasi dan pengaturan yang terkait dengan pengadaan tanah, sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pemilik hak atas tanah serta hambatan perlu melalui riset pasar tanah yang cermat sebelum memulai pengadaan tanah, mencari informasi harga pasar yang tepat dan membangun informasi mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum

Published

2024-05-13

How to Cite

Silvia Salsabella, Nuridin, & Tiyas Vika Widyastuti. (2024). Pembaharuan Regulasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Konsepsi Ganti Untung. Pancasakti Law Journal (PLJ), 2(1), 47–56. https://doi.org/10.24905/plj.v2i1.59

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>