Penetapan Pengadilan Atas Pernikahan Beda Agama Sebagai Bentuk Pelanggaran Undang-Undang Perkawinan
Kata Kunci:
Perkawinan, Beda Agama, Pelanggaran, Akibat HukumAbstrak
Perkawinan beda agama adalah perkawinan yang terjadi antara pasangan yang menganut agama yang berbeda. Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dengan tegas mengatur mengenai persoalan perkawinan beda agama, namun sejatinya perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan karena perkawinan yang dinyatakan sah adalah perkawinan yang terjadi menurut masing-masing agamanya. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis sudut pandang Perundang-undangan terhadap perkawinan beda agama sebagai bentuk pelanggaran undang-undang perkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pernikahan beda agama pasca terkabulnya suatu penetapan pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Kepustakaan, dimana studi pustaka adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dimana penelitian ini mengkaji melalui data primer dan sekunder. Dan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perkawinan beda agama dalam sudut pandang Undang-Undang Perkawinan adalah tidak sah dan menjadi sebuah pelanggaran apabila perkawinan beda agama tetap dilaksanakan sehingga akan menimbulkan suatu akibat hukum. Berdasarkan penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 Maretta Dwi Putri, Nuridin, Moh. Taufik

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







