Keabsahan Pernikahan LGBT Diluar Negeri Yang Dilakukan WNI Dalam Perspektif Hukum Perdata

https://doi.org/10.24905/plj.v2i1.61

Authors

  • Abix Zaenul Abidin Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, Jawa Tengah, Indonesia
  • Moh. Khamim Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, Jawa Tengah, Indonesia
  • Nuridin Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal, Jawa Tengah, Indonesia

Keywords:

Jual Beli, Itikad Baik, Tanah

Abstract

Pernikahan sejenis atau biasa juga dikenal sebagai pernikahan LGBT, telah menjadi topik hangat dalam diskusi filsafat dan hak asasi manusia dalam beberapa tahun terakhir. LGBT muncul akibat adanya interaksi terus menerus antara manusia dengan masyarakatnya yang diungkapkan secara sosial melalui berbagai tindakan–tindakan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetshui apakah status pernikahan LGBT itu perlu diajukan permohonan pembatalan pernikahan serta bagaimana perbandingan hukum di Indonesia dnegan negara negara lain mengenai pernikahan sesama jenis atau LGBT. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normative. Teknik pengumpulan datanya studi Pustaka, yaitu metode dengan pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian tersebut dengan Analisa data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengajuan gugatan pernikahan dapat dilakukan oleh orang tua dari pihak yang bertempat tinggal diindonesia. Mengenai pendapat tentang pengajuan permohonan pembatalan status pernikahan LGBT di Indonesia itu masih susah. Karena di Negara Indonesia pernikahan sesama jenis tersebut masih dianggap illegal berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UUAdminduk) Nomor 23 Tahun 2006. Proses pembatalan perkawinan itu tidak dapat dilakukan oleh pasangan tersebut. dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan perlu dilihat kompetensi absolut dari pengadilan yang berwenang. Kedua, Indonesia adalah negara yang sangat melarang penduduknya melakukan pernikahan LGBT, berbeda dengan negara barat lain seperti swedia, brazil, amerika serikat, Thailand yang sudah melegalkan pernikaha  sesama jenis ini

Published

2024-05-13

How to Cite

Abix Zaenul Abidin, Moh. Khamim, & Nuridin. (2024). Keabsahan Pernikahan LGBT Diluar Negeri Yang Dilakukan WNI Dalam Perspektif Hukum Perdata. Pancasakti Law Journal (PLJ), 2(1), 67–76. https://doi.org/10.24905/plj.v2i1.61

Most read articles by the same author(s)