Keabsahan Pernikahan LGBT Diluar Negeri Yang Dilakukan WNI Dalam Perspektif Hukum Perdata
Keywords:
Jual Beli, Itikad Baik, TanahAbstract
Pernikahan sejenis atau biasa juga dikenal sebagai pernikahan LGBT, telah menjadi topik hangat dalam diskusi filsafat dan hak asasi manusia dalam beberapa tahun terakhir. LGBT muncul akibat adanya interaksi terus menerus antara manusia dengan masyarakatnya yang diungkapkan secara sosial melalui berbagai tindakan–tindakan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetshui apakah status pernikahan LGBT itu perlu diajukan permohonan pembatalan pernikahan serta bagaimana perbandingan hukum di Indonesia dnegan negara negara lain mengenai pernikahan sesama jenis atau LGBT. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normative. Teknik pengumpulan datanya studi Pustaka, yaitu metode dengan pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian tersebut dengan Analisa data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengajuan gugatan pernikahan dapat dilakukan oleh orang tua dari pihak yang bertempat tinggal diindonesia. Mengenai pendapat tentang pengajuan permohonan pembatalan status pernikahan LGBT di Indonesia itu masih susah. Karena di Negara Indonesia pernikahan sesama jenis tersebut masih dianggap illegal berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UUAdminduk) Nomor 23 Tahun 2006. Proses pembatalan perkawinan itu tidak dapat dilakukan oleh pasangan tersebut. dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan perlu dilihat kompetensi absolut dari pengadilan yang berwenang. Kedua, Indonesia adalah negara yang sangat melarang penduduknya melakukan pernikahan LGBT, berbeda dengan negara barat lain seperti swedia, brazil, amerika serikat, Thailand yang sudah melegalkan pernikaha sesama jenis ini
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Abix Zaenul Abidin, Moh. Khamim, Nuridin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
						 
							







