Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Endorsement Selebgram Pada Aplikasi Tiktok
Keywords:
Endorsement, Perlindungan Konsumen, Media Sosial, TiktokAbstract
Dalam era digital yang semakin berkembang, media sosial menjadi salah satu platform utama dalam pemasaran produk dan jasa, termasuk melalui endorsement oleh public figure dan influencer. TikTok, sebagai salah satu media sosial yang paling populer saat ini, sering digunakan oleh pelaku usaha untuk mempromosikan produk mereka melalui jasa endorsement. Namun, di balik praktik pemasaran ini, muncul berbagai permasalahan hukum terkait hubungan kerja antara pemberi dan penerima jasa endorsement, serta perlindungan konsumen terhadap informasi produk yang diiklankan. Metode yang digunakan dalam riset ini adalah metode library research. Hasil Penelitian menjelaskan bahwa salah satu kasus yang relevan dengan perlindungan konsumen dalam endorsement adalah kasus kosmetik merek Derma Skincare Beauty yang menggunakan jasa artis Nella Kharisma, Nia Ramadhani, dan Via Vallen untuk mempromosikan produknya. Namun, ternyata produk tersebut ilegal dan tidak memiliki izin dari BPOM. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggung jawab endorsement terhadap informasi yang diberikan kepada konsumen. Dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian endorsement dianggap sah dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai pembaruan kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, permasalahan yang muncul akibat perjanjian endorsement dapat diselesaikan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bentuk penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha dan konsumen terkait informasi produk melalui endorsement meliputi jalur litigasi maupun non-litigasi, seperti mediasi, arbitrase, atau penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perlindungan konsumen terhadap informasi endorsement di media sosial, khususnya TikTok, dapat lebih terjamin
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Ardiansyah Bakhtiar, Sanusi Sanusi, Nuridin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.