Keabsahan Perkawinan Pengikut Penghayat Kepercayaan Kejawen Maneges Di Desa Penusupan Kabupaten Tegal
Keywords:
Perkawinan, Keabsahan, Penghayat Kepercayaan, Kejawen ManegesAbstract
Perkawinan merupakan peristiwa penting yang dialami setiap individu dan juga sebagai bentuk perwujudan hak-hak konstitusional warga negara tanpa terkecuali, salah satunya oleh pengikut penghayat kepercayaan Kejawen Maneges di desa Penusupan Kabupaten Tegal. Pengaturan terkait perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui pengaturan hukum negara terhadap penghayat. kepercayaan yang ada di Indonesia. (2) Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap keabsahan perkawinan Pengikut Penghayat Kepercayaan Kejawen Maneges. Jenis penelitian yaitu penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara normatif empiris. Teknik pengumpulan datanya melalui teknik wawancara dengan narasumber, studi pustaka, serta media online dan dianalisa dengan analisis data kualitatif dimana setelah semua data terkumpul kemudian akan diolah dan deskriptifkan untuk menjawab pokok permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia sudah diakui secara legal oleh negara melalui beberapa peraturan-peraturan yang ada. Sementara terkait dengan keabsahan perkawinan penghayat kepercayaan terutama dalam hal ini penghayat kepercayaan Kejawen Maneges telah dilaksanakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Namun, salah satu syarat yang ada dalam Undang-Undang tersebut tidak mengatur mengenai ketentuan penghayat kepercayaan sehingga hal tersebut diatur dalam peraturan yang terpisah yaitu melalaui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Aisyatun Nurkhasanah, Suci Hartati, Nuridin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.