Hak Nasabah Atas Pelanggaran Pinjaman Online Dalam Jasa Keuangan Online
Keywords:
Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Online, Hak Nasabah, Fintech, Perlindungan KonsumenAbstract
Layanan pinjaman online (PINJOL) telah mengalami pertumbuhan pesat dalam era teknologi saat ini, namun juga memunculkan berbagai masalah yang memerlukan perhatian khusus, terutama terkait hak-hak nasabah. Banyak perusahaan fintech tidak memberikan informasi yang jelas tentang bunga, biaya, dan kondisi pinjaman, menyebabkan nasabah terjerat dalam siklus utang yang berulang. Terdapat juga laporan mengenai metode penagihan yang tidak etis dan intimidatif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatasi pelanggaran ini. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, OJK memiliki otoritas untuk meregulasi dan mengawasi sektor perbankan, pasar modal, dan keuangan non-bank, termasuk pinjaman online. Melalui berbagai peraturan dan kebijakan, OJK berupaya melindungi konsumen dengan mewajibkan transparansi informasi dan melindungi data pribadi nasabah. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan pendekatan normatif dalam hukum, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK memiliki kewenangan yang kuat, terdapat tantangan dalam keterbatasan sumber daya dan proses penegakan hukum yang lambat. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara OJK, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang aman dan terpercaya di Indonesia. Penelitian ini juga mengusulkan solusi untuk meningkatkan kinerja OJK dalam melindungi hak-hak nasabah.
Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Online, Hak Nasabah, Fintech, Perlindungan Konsumen.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Glady Arga Maroena, Mukhidin, Tiyas Vika Widyastuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.