Itikad Tidak Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Matraman Nomor : 209/PDT.G/2021/PN MTR
Keywords:
Jual Beli, Itikad Baik, TanahAbstract
Jual beli adalah suatu perjanjian di mana satu pihak mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lainnya untuk membayar harga yang telah disepakati. Tanah memiliki nilai ekonomis dan sosial yang penting dalam pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Namun, perjanjian jual beli tanah sering kali menimbulkan konflik dan sengketa, baik sebelum maupun setelah perjanjian dilaksanakan. Penelitian bertujuan mendeskripsikan ukuran pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli hak milik atas tanah dan menganalisis akibat hukum pembeli yang tidak beritikad baik dalam perjanjian jual beli hak milik atas tanah pada putusan nomor 209/Pdt.G/ 2021/PN Mtr. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian kepustakaan berasal dari data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif dengan teknik analisis isi dan dengan cara berpikir deduktif. Hasil penelitian ini adalah pertama mengenai batasan "itikad baik" pada prinsip mewajibkan para pihak yang bersepakat dalam suatu perjanjian, terutama dalam konteks jual beli tanah. Dalam konteks pembeli tanah, penting bagi mereka untuk berhati-hati dan mendapatkan data yuridis dan fisik yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum membuat perjanjian jual beli dengan penjual. Hal ini untuk memastikan transaksi yang dilakukan berdasarkan itikad baik dan dapat dipercaya. Kedua, Akibat hukum dari kurangnya itikad baik oleh pembeli dalam Putusan pengadilan Nomor: 209/Pdt.G/2021/PN Mtr, perbuatan mengubah nama pada sertifikat dan melakukan jual beli tanah yang dilakukan oleh H. M. SY, Tergugat I, dan Tergugat II dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan asas itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Para Penggugat berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah tersebut.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 M. Sri Heri Pasaribu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







