Akibat Hukum Nakhoda yang Tidak Mematuhi Ketentuan Alur Pelayaran di Wilayah Teritorial Indonesia
Keywords:
Akibat Hukum, Nakoda, Alur PelayaranAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dasar pertimbangan hakim pada putusan nomor 194/Pid.B/2022/PN Tpg terhadap nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan alur pelayaran di wilayah teritorial Indonesia dan akibat hukumnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian kepustakaan berasal dari data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif dengan teknik analisis isi dan dengan cara berpikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Dasar pertimbangan hakim pada putusan nomor 194/Pid.B/2022/PN Tpg terhadap nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan alur pelayaran di wilayah teritorial Indonesia yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis dalam perkara ini, meliputi dakwaan penuntut umum, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Sedangkan pertimbangan non yuridis dalam perkara ini antara lain: alasan pemaaf dan alasan pembenar, kondisi diri terdakwa, dan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 2) Akibat hukum bagi nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan alur pelayaran di wilayah teritorial Indonesia yaitu melanggar Pasal 193 ayat (1) UUP yaitu nakhoda tidak mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas selama berlayar. Ancaman pidananya diatur pada Pasal 317 UUP yaitu Nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah).
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Satria Yoga Bawana Paksi, Eddhie Praptomo, Soesi Idayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







