Keabsahan Digital Signature Dalam Perjanjian Jual Beli Online Dihubungkan Dengan Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

https://doi.org/10.24905/plj.v1i2.30

Authors

  • Dwi Apriliani Larasati Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Mukhidin Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Soesi Idayanti Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Keywords:

Digital Signature, Perjanjian, Jual Beli, Online

Abstract

Perkembangan itu membawa pengaruh dalam setiap bidang kehidupan, tak luput pula bidang perdagangan, serta industri. Dahulu kala perdagangan atau jual-beli terjadi bilamana penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan pertukaran barang. Mula-mula berupa pertukaran barang dengan barang, kemudian dikenal sistem mata uang. Umum diketahui bahwa proses perdagangan pada masa itu membutuhkan pertemuan antara penjual dan pembeli secara fisik. Sedangkan jual beli menurut KUH Perdata pasal 1457 merupakan suatu perjanjian yang mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar dengan harga yang disepakati. Transaksi jual beli yang dimaksud dalam kegiatan perdagangan ini sifatnya non face (tanpa bertatap muka), non sign (tidak memakai tanda tangan asli) dan tanpa batas wilayah maksudnya seseorang dapat melakukan transaksi elektronik dengan pihak lain dimanapun dengan menggunakan teknologi informasi. Tanda tangan digital (digital signature) adalah salah satu konsep yang penerapan kata “setuju” dalam transaksi elektronik. Seperti halnya tanda tangan analog yang mempunyai arti yang lebih luas, yaitu tanda yang dibuat dengan maksud untuk melegalisasi dokumen yang ditanda tangani. Perihal tanda tangan elektronik (digital signature) saat ini masih banyak menimbulkan perdebatan tentang pengakuan, kekuatan hukum dan akibat hukum dari sebuah tanda tangan elektronik manakala terjadi sengketa hukum antara para penggunanya. Tanda tangan digital merupakan teknik yang sangat tepat digunakan untuk menjamin keaslian suatu dokumen serta menghindari adanya penyangkalan bahwa seseorang telah menandatangani suatu dokumen. Teknik ini jauh lebih canggih dan lebih efisien daripada tanda tangan yang dilakukan secara manual. Keamanan teknologi informasi kemudian diberikan oleh hukum. Dalam artian, hukum bukan berperan sebagai penghambat perkembangan teknologi, melainkan sebagai penyeimbang dari perkembangan teknologi dengan memberikan jaminan keamanan kepada para penggunanya.

Published

2023-11-28

How to Cite

Dwi Apriliani Larasati, Mukhidin, & Soesi Idayanti. (2023). Keabsahan Digital Signature Dalam Perjanjian Jual Beli Online Dihubungkan Dengan Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(2), 307–318. https://doi.org/10.24905/plj.v1i2.30

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2