Regulasi Batas Usia Anak Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini di KUA Kecamatan Pangkah
الكلمات المفتاحية:
Pernikahan، Pernikahan Dini، Peran Kantor Urusan Agama، Faktor Terjadinya Pernikahan Diniالملخص
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan Dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melangsungkan pernikahan. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengkaji mengenai kebijakan peran KUA dalam Pencegahan usia anak untuk menikah di KUA Kecamatan Pangkah, (2) Untuk mengkaji faktor-faktor terjadinya pernikahan dini di KUA Kecamatan Pangkah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan Normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sumber data yang digunakan ada 3 (tiga) data primer, data sekunder, dan data tersier. Teknik pengumpulan datanya berupa sumber dari buku referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, observasi data secara langsung melalui wawancara. Dan di analisis dengan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah mengkaji peran Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkah dalam mencegah terjadinya pernikahan dini. Terjadinya pernikahan dini di Kecamatan Pangkah dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya; pergaulan bebas, faktor ekonomi, faktor Pendidikan, dan faktor sosial (masyarakat). Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademis, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الحقوق الفكرية (c) 2024 Sendi Rizki Maulana, Evy indriasari, Mohammad Taufik

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







