Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Bagi Pengguna Vaksin

https://doi.org/10.24905/plj.v1i1.6

Penulis

  • Andre Adhe Pramana Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Achmad Irwan Hamzani Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal https://orcid.org/0000-0002-2732-9899
  • Moh. Taufik Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Kata Kunci:

Perlindungan, Data Pribadi, Pengaturan

Abstrak

Peristiwa besar dalam bidang kesehatan yang menyangkut jiwa umat manusia  diseluruh negeri, bermula dari Negara China kota Wuhan telah mengalami wabah penyakit  yang timbul akibat virus yang baru lahir yaitu Corona virus diesese 2019. Sehingga pada  awal tahun 2020, banyak negeri yang tertular virus tersebut, banyak sekali dampak dari  wabah tersebut, diantaranya adalah dampak ekonomi, dampak politik, dan dampak lainnya.  Salah satunya adalah negara Indonesia yang menganut hukum tertulis. dimana sumber  hukum tata negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini Bertujuan:  (1) Untuk mendeskripsikan pengaturan penggunaan vaksin di Indonesia (2) Untuk  mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia terhadap  pengguna vaksin. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan. Pendekatan yang  digunakan adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui penelusuran  kepustakaan secara konvensional dan online serta dianalisa dengan analisis data kualitatif  karena data akan disajikan dalam secara naratif-deskriptif, bukan dalam bentuk angka atau  numerik. Hasil penelitian ini menunjukan Pengaturan tentang vaksinansi di Indonesia  sesuai pasal pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia Maka dari itu  Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1  Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk  Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) aturan Pelaksanaanya PP  No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan  Penanganan Corona Virus Disease 2019.Serta Keputusan Presiden Republik Indonesia  No.7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus.  Bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia terhadap pengguna vaksin  di atur oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016, Dan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun  2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, 2019. Berdasarkan hasil  penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa,  akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum  Universitas Pancasakti Tegal.

Diterbitkan

2023-06-10

Cara Mengutip

Andre Adhe Pramana, Achmad Irwan Hamzani, & Moh. Taufik. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia Bagi Pengguna Vaksin . Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(1), 45–54. https://doi.org/10.24905/plj.v1i1.6