Perlindungan Hak Penyiaran Sebagai Bagian Hak Terkait Dengan Hak Cipta

https://doi.org/10.24905/plj.v1i2.34

Authors

  • Adam Tri Awan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Soesi Idayanti Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
  • Kanti Rahayu Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Keywords:

Hak Penyiaran, Hak Terkait, Hak Cipta

Abstract

Hak terkait adalah hak yang dilekatkan kepada apa saja yang memainkan peranan yang penting dalam penyebaran sebuah karya kepada masyarakat luas. Seperti Hak Cipta, hak terkait diakui secara otomatis tanpa prosedur tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji bagaimana pengaturan hak penyiaran sebagai bagian hak yang terkait dengan Hak Cipta, dan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hak penyiaran sebagai bagian hak yang terkait dengan Hak Cipta. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengaturan Hak Penyiaran Sebagai Bagian Hak yang Terkait dengan Hak Cipta termuat antaranya terdapat dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak penyiaran adalah 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut disiarkan pertama kali. peraturan lain yang berkaitan dengan hak penyiaran adalah Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Hak penyiaran sebagai hak terkait hak cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bentuk Perlindungan Hak Penyiaran Sebagai Bagian Hak Yang Terkait Dengan Hak Cipta a. Melindungi lahirnya ciptaan yang baru atau ciptaan yang sudah ada sebelumnya dari pembajakan. b. Perlindungan berupa Sanksi Pidana terhadap orang yang melanggar hak cipta dengan cara melawan hukum .c. Perlindungan melalui Sistem Elektronik.

Published

2023-11-29

How to Cite

Adam Tri Awan, Soesi Idayanti, & Kanti Rahayu. (2023). Perlindungan Hak Penyiaran Sebagai Bagian Hak Terkait Dengan Hak Cipta. Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(2), 335–344. https://doi.org/10.24905/plj.v1i2.34