Kompleksitas Penetapan Hukum Anak Angkat Di Pengadilan
Kata Kunci:
Anak Angkat, Pengadilan, KompleksitasAbstrak
Hak Asasi Manusia bukanlah merupakan masalah baru bagi masyarakat dunia, karena isu Hak Asasi Manusia sudah mulai dilontarkan sejak lahirnya Magna Charta di Inggris pada tahun 1215, sampai lahirnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, yaitu “Universal Declaration Of Human Rights” pada tanggal 10 Desember 1948. Instrumen lain dapat ditemui dalam: konvenan Internasional tentang hak sosial dan politik serta konvenan tentang hak ekonomi, sosial dan budaya. Bagaimana kompleksitas hukum dalam penetapan anak angkat oleh pengadilan dan Bagaimana akibat terhadap kompleksitas hukum dalam penetapan anak angkat oleh pengadilan Dalam penelitian kali ini yaitu berjenis kepustakaan dengan menelaah sumber pustaka atau data sekunder adalah penelitian kepustakaan pada buku yang memuat catatan mengenai ketenatuan hukum dalam penetapan hukum anak angkat oleh Pengadilan. Pemeriksaan masalah hukum secara normatif merupakan metode normatif (diperbolehkan menurut hukum yang berlaku). Pengangkatan anak angkat oleh pengadilan melibatkan kompleksitas hukum yang harus dipahami dan dihadapi dengan baik oleh semua pihak terkait, termasuk hakim, pengacara, dan individu yang terlibat dalam proses hukum tersebut. Dasar hukum pengangkatan anak angkat bergantung pada sistem hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing yurisdiksi. Perbedaan dalam hukum dan regulasi antara negara dapat menambah kompleksitas dalam proses pengangkatan anak angkat yang melibatkan lintas batas negara.Kompleksitas hukum dalam penetapan anak angkat juga melibatkan perlindungan hak-hak anak dan pemeliharaan identitas budaya. Hakim harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, pemeliharaan hubungan keluarga, serta sensitivitas budaya dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi masa depan anak angkat.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 Ilham Gumawang Saksono, Sanusi, Tyas Vika Widyastuti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







