Akibat Hukum Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Pengadilan Negeri Slawi (Studi Putusan Nomor 0258/Pdt.P/2022/ PA. Slw)

Penulis

  • Bunga Firmaning Tyas Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Kata Kunci:

Akibat Hukum, Perkawinan, Di Bawah Umur

Abstrak

Suatu perkawinan, usia dan kedewasaan memang menjadi hal yang harus diperhatikan bagi para pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan. Pemerintah memberkan batasan umur dalam suatu perkawinan. Namun disi lain pemerintah juga memberikan kelonggaran dispensasi nikah bagi calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan dengan mencantumkan alasan-alasan yang dapat dijadikan pegangan Hakim dalam memberikan dispensasi. Dengan ketidakkonsistenan perundang-undang tersebut memicu terjadinya perkawinan di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan akibat hukum perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan pertimbangan hukum Hakim dalam menetapkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Slawi pada perkara nomor 0258/Pdt.P/ 2022/PA.Slw. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian kepustakaan berasal dari data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif dengan teknik analisis isi dan dengan cara berpikir deduktif.  Hasil penelitian menyimpulkan bahwa akibat hukum perkawinan di bawah umur yaitu seseorang yang belum mencapai umur yang ditetapkan tetap dapat melakukan perkawinan dengan syarat mendapatkan izin dari walinya dan dari Pengadilan Agama dengan mengajukan dispensasi nikah. Pertimbangan hukum Hakim dalam menetapkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Slawi pada perkara nomor 0258/Pdt.P/2022/PA.Slw sudah konkrit dituangkan sebagai analisis, argumentasi, pendapat dan kesimpulan Hakim. Pertimbangan Hakim meliputi pokok persoalan dalil, analisis yuridis putusan segala aspek, dan semua petitum permohonan dispensasi pernikahan harus dipertimbangkan. Namun Hakim mengabaikan beberapa syarat administrasi permohonan, yaitu pemohon tidak mencantumkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan anak masih sekolah, surat keterangan dari tenaga kesehatan, dan surat pernyataan komitmen orang tua anak yang menegaskan bahwa komitmen orang tua untuk ikut bertanggungjawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan anak. Pertimbangan Hakim dalam perkara dispensasi nikah ini lebih mengutamakan atau mempertimbangkan kemaslahatannya yaitu dengan menghindari mafsadat lebih diutamakan untuk menjaga kemaslahatan.

Diterbitkan

2023-12-04

Cara Mengutip

Bunga Firmaning Tyas. (2023). Akibat Hukum Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Pengadilan Negeri Slawi (Studi Putusan Nomor 0258/Pdt.P/2022/ PA. Slw). Pancasakti Law Journal (PLJ), 1(2), 403–418. Diambil dari https://plj.fh.upstegal.ac.id/index.php/plj/article/view/37