Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Kelestarian Bangunan Cagar Budaya Yang Tidak Terdaftar Di Dinas Kebudayaan Kota Tegal
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Benda Cagar Budaya, Tidak TerdaftarAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap bangunan cagar budaya yang belum terdaftar dan menganalisa dampak dari adanya sebuah perlindungan hukum terhadap Cagar Budya di Kota Tegal dengan melihat implementasi kebijakan hukum cagar budaya yang berlaku. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normative, dianalisa dengan menggunakan analisis kualitatif dengan metode deskriptif analisis, data data tersebut didapatkan dengan cara observasi, wawancara, serta study kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan hukum tentang cagar budaya di Kota Tegal masih kurang dan terkesan lambat dalam penanganannya. Serta, kurangnya kesadaran dari para masyarakat dan minimnya sosialisasi mengenai cagar budaya menjadikan beberapa cagar budaya mengalami kerusakan.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 Refia Dhini Indriani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







