Diskursus Fungsi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Dalam Penyelengaraan Sistem Ketatanegaraan (Implikasinya Terhadap Amandemen UUD NRI 1945)
Kata Kunci:
PPHN, Sistem Ketatanegaraan, Implikasi, AmandemenAbstrak
Gagasan menghadirkan kembali GBHN dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menimbulkan pro kontra di masyarakat. Munculnya isu Amandemen ke lima yang akan mengembalikan kewenangan MPR yang semula mengubah dan menetapkan GBHN dengan cara perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fungsi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan serta implikasinya terhadap amandemen UUD NRI 1945. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang sumber datanya dapat diperoleh melalui penelusuran dokumen (library research). Dengan pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan cara menelaah hukum yang bersifat teoritis yang berkaitan asas-asas hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, taraf sinkronisasi yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Metode analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2023 Talia Nanda Salsabila

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







