Regulasi Pengangkutan Udara Komersil Pasca Pandemi
Keywords:
Pandemi Covid-19, Pengangkutan Udara, Regulasi, ImplementasiAbstract
Pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan bagi kehidupan manusia termasuk Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia telah menyusun sejumlah regulasi untuk mengendalikan persebaran COVID-19. Pada sektor penerbangan terdapat regulasi yang mengatur protokol kesehatan pada perjalanan penerbangan. Hal itu tentunya harus dapat diterapkan di semua Bandara di Indonesia sesuai dengan kebijakan Pemerintah yang sudah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengkaji bagaimana regulasi pengangkutan udara komersil pasca pandemi, (2) Untuk mengkaji bagaimana impelementasi regulasi pengangkutan udara pasca pandemi. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan penelitian Normatif empiris, Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Regulasi tentang pengangkutan udara penumpang pasca pandemi Covid-19 ini telah dibuat agar menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah saat ini dan untuk memudahkan dalam menggunakan jasa pengangkutan udara pasca pandemi, Selain itu kebijakan pemerintah juga dibuat untuk mengurangi persebaran virus Covid-19. Pada implementasi regulasi tentang pengangkutan udara penumpang pasca pandemi Covid-19 tersebut pada tiap-tiap Bandara juga sudah menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh menteri Perhubungan sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan serta Sejak dimudahkannya persyaratan-persyaratan pengangkutan Udara Komersil oleh pemerintah, Penerbangan semakin meningkat
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Mutiara Cahya Andina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







