Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Platform Portamento Sebagai Upaya Menyelesaikan Persoalan Pembagian Royalti Bagi Musisi
الكلمات المفتاحية:
Perlindungan Hukum، Royalti Lagu، Portamento، Hak Ciptaالملخص
Perkembangan kemajuan teknologi, membuat suatu kreativitas manusia semakin mampu menciptakan hal-hal baru baik berupa barang maupun jasa bahkan sebuah karya penciptaan lagu dan/musik. Program Portamento adalah platform perhitungan royalti untuk musisi. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui ketentuan pembagian royalti berdasarkan peraturan perundang-undangan dan (2) Untuk mengetahui kendala pembagian royalti sehingga terbentuknya platform portamento untuk pembagian hak royalti bagi musisi jenis ini. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan metode analisis deskriptif, data tersebut diperoleh dengan cara observasi, wawancara, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan pengaturan bagi hasil royalti atas hak cipta lagu dan/atau karya musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lagu dan/atau atau Royalti Hak Cipta Musik. Selain itu, kendala yang ditemukan dalam pendistribusian royalti antara lain ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang royalti dari karya cipta lagu dan/atau musik serta praktik yang terjadi di lapangan dan/atau di masyarakat.
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الحقوق الفكرية (c) 2023 Nyoman Ezra Candra Putra

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







