Upaya Hukum Terhadap Putusan Homologasi Dalam Perkara Kepailitan
الكلمات المفتاحية:
PKPU، Pailit، Perdamaianالملخص
Pengertian Homologasi menurut Kamus Besar Indonesia (KBBI) adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan kreditor dan debitor untuk mengakhiri kepailitan. Pengesahan perdamaian berakibat pada berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang Homologasi (pengesahan oleh hakim) ini dapat mengesahkan atau menolak pengesahan perdamaian sesuai dengan alasan-alasan yang disebut dalam Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan (1) untuk menjelaskan upaya hukum terhadap putusan pengesahan perdamaian (Homologasi) dalam proses penyelesaian utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan (2) untuk menjelaskan akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan pengesahan perdamaian (Homologasi) dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jenis Penelitian adalah Penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Hasil Penelitian ini menyimpulkan Adanya Putusan Homologasi atas PKPU dari debitor dalam kepailitan setelah diajukan pembatalan oleh debitor, tetapi permohonan pembatalan ditolak Mahkamah Agung. Upaya Hukum yang dapat dilakukan ada 2 macam yaitu: Upaya Hukum Kasasi dan Upaya Hukum Peninjauan Kembali. Dan Pemohon Pembatalan Homologasi oleh Mahkamah Agung di tolak, tetap dinyatakan untuk membayar hutangnya debitor kepada kreditor. Akibat Hukum yang terjadi yaitu: PKPU berakhir karena adanya pengesahan perdamaian kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan timbul adanya hak dan kewajiban akibat dari isi perjanjian perdamaian yang sudah disepakati oleh masing-masing pihak. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الحقوق الفكرية (c) 2023 Santriany Mahmudah

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







