Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Di Pengadilan
Keywords:
Mediasi, KDRT, PengadilanAbstract
Mediasi di luar peradilan pidana saat ini khususnya pada kasus KDRT belum memiliki regulasi atau aturan dasar yang jelas, akan tetapi saat ini dalam penyelesaian perkara pidana diluar proses peradilan adalah UU No. 39/1999 tentang pengadilan HAM yang memberikan kewenangan kepada Komnas HAM, untuk melakukan dalam kasus pelanggaran HAM. Ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, tidak memberikan peluang pada perkara KDRT untuk diselesaikan melalui mediasi. PERMA No. 1 Tahun 2016 pasal 2 dapat diterapkan pada ruang lingkup peradilan baik dalam lingkungan umum dan peradilan agama. Kemudian pasal 4 ayat (1) megatur tentang jenis perkara wajib menempuh mediasi adalah semua sengketa perdata yang di ajukan ke pengadilan.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Caca Arida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







