Hak Asuh Anak Dibawah Umur Akibat Perceraian Studi Putusan Putusan Pengadilan Nomor 2824/Pdt.G/2023/PA

https://doi.org/10.24905/plj.v2i2.94

Authors

  • Assyfa Dina Mutiara Universitas Pancasakti Tegal
  • Moh Taufik
  • Erwin Aditya Pratama Universitas Pancasakti Tegal

Keywords:

Perkawinan, Perceraian, Hak Asuh Anak

Abstract

Perceraian pernikahan dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti kematian atau keputusan pengadilan. Perceraian mengarah pada perubahan dari kewenangan orang tua menjadi pengaturan hak asuh. Oleh sebab itu, ketika pernikahan dibubarkan oleh pengadilan, perlu diatur hak asuh anak-anak yang masih di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi regulasi mengenai hak asuh anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak akibat perceraian sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Nomor 2824/Pdt.G/2023/PA. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan data sekunder serta analisis kualitatif. Hasil  penelitian ini mengungkapkan bahwa Tanggung jawab hak asuh anak umumnya terbagi menjadi dua aspek: pemeliharaan dan pendidikan. Tanggung jawab ini berlanjut hingga anak menikah atau menjadi mandiri, meskipun orang tua telah bercerai. Hal ini adalah bentuk perlindungan terhadap anak. Kewenangan orang tua mencakup perawatan, pendidikan, bimbingan, dukungan, dan pengarahan anak sesuai dengan agama mereka serta memperhatikan kemampuan, bakat, dan minat anak. Selain itu, berdasarkan pertimbangan hakim, keputusan untuk memberikan hak asuh anak di bawah umur setelah perceraian kepada suami, sebagai ayah biologis, diambil. Keputusan ini dipengaruhi oleh fakta bahwa ibu dianggap sebagai istri nusyuz yang terlibat dengan pria lain, sehingga dianggap tidak lagi memenuhi tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu yang baik. Faktor utama yang dipertimbangkan hakim adalah kepentingan terbaik anak, untuk memastikan bahwa kebutuhan anak dapat dipenuhi dengan baik, sehingga anak tidak menjadi korban dari perceraian orang tuanya

Published

2025-02-26

How to Cite

Assyfa Dina Mutiara, Moh Taufik, & Erwin Aditya Pratama. (2025). Hak Asuh Anak Dibawah Umur Akibat Perceraian Studi Putusan Putusan Pengadilan Nomor 2824/Pdt.G/2023/PA. Pancasakti Law Journal (PLJ), 2(2), 255–266. https://doi.org/10.24905/plj.v2i2.94